KASUS PT ANTAM MENCAKUP 109 TON EMAS DIPALSUKAN

 

PT. ANTAM TELAH MEMALSUKAN HINGGA 109 TON EMAS BATANG

6 Tersangka baru kasus korupsi PT Antam

Baru-baru ini kabar heboh telah menggemparkan kasus korupsi PT Antam, belum sebulan setelah kasus korupsi perusahan Timah yang menjerat 12 orang tersangka atas kasus mengorupsi dana senilai 271T. Sekarang kabar burung beredar kembali memanaskan media sosial atas 6 orang tersangka telah memalsukan 109 Ton Emas batang secara Ilegal. 


Enam orang tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia ( UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Kasus ini baru dilansir pada tanggal 31 Mei 2024 ketika kasus ini beredar. 
Kejaksaan Agung mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Dari enam tersangka ini menjadi bagian periode : 
  • TK menjabat periode 2010-2011
  • HN menjabat periode 2011-2013
  • DM menjabat periode 2013-2017
  • AH menjabat periode 2017-2019
  • MAA menjabat periode 2019-2021
  • ID menjabat periode 2021-2022
Direktur penyidikan pada jampidsus kejagung, Kuntadi, menetapkan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki cukup alat bukti. Ketika dia mengatakan enam tersangka itu telah ditahan. 

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers Kejagung,  Rabu ( 29/5/2024 ) Jakarta Selatan. 

Para tersangka diduga telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia ( LM ) Antam. Dia mengatakan hal itu membuat Antam, yang merupakan BUMN, mengalami kerugian. 

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," ujar Kuntadi. 


Para tersangka telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Menurutnya, emas itu diedarkan oleh para tersangka di pasar bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan sesuai dengan aturan. "Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat ( 31/5/20124).

"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya enam orang," sambungnya. 

Kentut pun mempersilakan Antam mengambil upaya hukum, dia menegaskan pihaknya siapa menghadapi upaya hukum dari Antam itu.